Aksi Koboi Jalanan Acungkan Airsoft Gun Berujung Ditangkap Polisi
Kejadian di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor
Pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, seorang pria berinisial DF melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Selama berkendara, DF mengacungkan airsoft gun ke arah pengendara motor lain. Aksi tersebut memicu kejar-kejaran antara DF dan tim Raimas Polresta Bogor Kota yang sedang melakukan patroli malam. Setelah beberapa waktu, DF berhasil dihentikan dan diamankan bersama barang bukti berupa senjata airsoft gun jenis HS.
Motif di Balik Aksi Koboi Jalanan
Menurut keterangan polisi, DF mengaku tersinggung karena jalannya terhalang oleh pengendara motor lain. Sebagai respons, ia mengeluarkan airsoft gun dan mengarahkannya ke pengendara tersebut. DF menjelaskan bahwa tindakannya dipicu oleh rasa kesal terhadap pengendara yang dianggap menghalangi jalannya.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Jika terbukti bersalah, DF terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas, serta bahaya dari penggunaan senjata api, meskipun berupa airsoft gun, di jalan raya. Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan senjata api dalam situasi apapun, guna menjaga keamanan dan ketertiban umum.