A Yakitori Affair

Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Ahok dalam Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng

 

 

 

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

 

 

 

Latar Belakang Kasus

 

Pengadaan lahan seluas 4,69 hektare di Cengkareng Barat dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Lahan tersebut dibeli dari perseorangan bernama Toeti Noeziar Soekarno dengan harga Rp668 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa lahan itu sebenarnya merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, yang tengah bersengketa dengan Toeti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

 

 

Pemeriksaan Ahok

 

Basuki Tjahaja Purnama, yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, di mana Ahok memberikan keterangan mengenai proses pembelian lahan di Cengkareng Barat.

 

 

 

Pengembangan Penyidikan

 

Penyidik Polri terus mengembangkan kasus ini setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Rudy Hartono Iskandar (RHI), ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dinilai mengandung cacat formil. Keputusan ini memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

 

 

Tindakan Polri

 

Untuk mengembalikan kerugian negara, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp700 miliar yang terkait dengan kasus ini. Penyitaan dilakukan dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar, selaku pihak swasta. Polri juga tengah memburu aset yang diduga disembunyikan di luar negeri dan telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

 

 

 

Kesimpulan

 

Pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Dengan adanya bukti baru dan tindakan penyitaan aset, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta mengembalikan kerugian negara yang terjadi.